13
Jun
2009
Peraturan Berprilaku
Ditulis oleh Administrator    PDF Cetak E-mail

    Setiap mahasiswa Perguruan Tinggi Agama Islam dilarang:

    1.     Memakai kaos oblong/tidak berkerah, celana atau baju yang sobek, sarung dan sandal, topi, rambut panjang dan/atau bercat, anting-anting, kalung, gelang (khusus laki-laki) dan tato dalam mengikuti kegiatan akademik, layanan administrasi dan kegiatan kampus. Khusus bagi mahasiswa dilarang memakai baju dan/atau celana ketat, tembus pandang dan tanpa berjilbab dalam mengikuti kegiatan di kampus.

    2.     Berbuat sesuatu yang dapat mengganggu proses pendidikan, keamanan, kenyamanan dan ketertiban kampus.

    3.       Melakukan kecurangan akademik dalam bentuk menyontek, plagiat dan praktek perjokian.

    4.      Memalsukan nilai, tanda tangan dan surat keterangan yang berkaitan dengan kegiatan akademik, administrasi maupun kemahasiswaan.

    5.    Melakukan tindakan campur tangan kepentingan organisasi ekstra kampus dalam pengambilan kebijakan organisasi intra kampus.

    6.      Menggunakan kantor sekretariat organisasi kemahasiswaan di luar batas jam yang telah ditetapkan.

    7.     Menggunakan kantor sekretariat organisasi kemahasiswaan sebagai tempat menginap, memasak, mencuci, menjemur pakaian dan aktivitas rumah tangga lainnya.

    8.      Melakukan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai moral, susila dan ajaran Agama Islam yakni membunuh, merampok, mencuri, meminum minuman keras, menyimpan, menggunakan dan/atau melakukan transaksi jual beli narkoba, berbuat zina, tidak melaksanakan shalat, tidak menjalankan puasa ramadhan, tindakan kriminal dan tindakan tercela lainnya.

    9.      Merusak sarana dan prasarana kampus Perguruan Tinggi Agama Islam.